PPDB Online 2022 SMA NEGERI 1 KIBIN
adalah sebuah Sistem Layanan yang dirancang untuk memfasilitasi otomasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui Internet.
Daya Tampung jumlah calon peserta didik 360 siswa (10 rombongan belajar ). dengan 4 jalur pendaftaran yang bisa dipilih :
- Jalur Zonasi Quota 50% (180 Siswa)
- Jalur Afirmasi Quota 15 % ( 54 Siswa)
- Jalur Perpindahan Orang Tua Quota 5% (18 Siswa)
- Jalur Prestasi 30 % (108 Siswa)
PENDAFTARAN :
- Jalur Zonasi 15 s.d 18 Juni 2022
- Jalur Afirmasi 23 s.d 25 Juni 2022
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 23 s.d 25 Juni 2022
- Jalur Prestasi 30 Juni s.d 02 Juli 2022
VERIFIKASI :
- Jalur Zonasi 15 s.d 19 Juni 2022
- Jalur Afirmasi 23 s.d 26 Juni 2022
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 23 s.d 26 Juni 2022
- Jalur Prestasi 30 Juni s.d 04 Juli 2022
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
- Jalur Zonasi 20 Juni 2022
- Jalur Afirmasi 27 Juni 2022
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 27 Juni 2022
- Jalur Prestasi 05 JuLi 2022
DAFTAR ULANG
- Jalur Zonasi 22 s.d 23 Juni 2022
- Jalur Afirmasi 29 s.d 30 Juni 2022
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 29 s.d 30 Juni 2022
- Jalur Prestasi 05 s.d 07 Juli 2022
A. PERSYARATAN PESERTAKelengkapan administasi
PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN berupa:
1. Persyaratan
Umum
- Ijazah
SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan
luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang
dilegalisir;
- Akta
Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
- Pas
photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Tangkapan layar
titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
2. Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
- Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 13 Juni 2022; atau
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang
dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
tanggal 13 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki
kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
3. Persyaratan
Khusus Jalur Afirmasi
- Kartu Keluarga; atau
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi
oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak
memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Bukti
keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak
mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Surat
pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (a) di
atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum
apabila terbukti tidak benar.
4. Persyaratan Khusus Jalur
Perpindahan Orang Tua/Wali
- Surat
penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
atau
- SK
penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta
didik pendaftar.
5. Persyaratan
Khusus Jalur Prestasi
- Nilai
rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai
dengan semester 5 yang dilegalisir;
- Sertifikat/piagam/surat
keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir).